Saksi Akui Setor Uang dan Bayar KPR Terdakwa Chromebook
Saksi Harnowo mengaku menyetor ratusan juta rupiah dan membayar KPR terdakwa Mulyatsah saat pengadaan laptop Chromebook masih berjalan.

SAKSI Harnowo Susanto mengakui pernah menyetor ratusan juta rupiah serta membayarkan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) milik terdakwa Mulyatsah—Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021—saat proses pengadaan laptop berbasis Chromebook masih berlangsung. Pengakuan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Harnowo, yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tingkat sekolah menengah pertama, menjelaskan bahwa pengadaan TIK tahun 2020–2021 menjadi kali pertama spesifikasi teknis secara eksplisit mencantumkan Chrome OS dalam bentuk Chromebook. Ia menyebut kebijakan tersebut lahir dari kajian teknis analisis kebutuhan TIK. Meski demikian, ia mengaku tidak terlibat dalam proses pengadaan sebelum 2020. “Iya,” jawab Harnowo ketika jaksa menegaskan apakah penentuan spesifikasi Chromebook baru pertama kali dilakukan dalam pengadaan tersebut.
Jaksa kemudian mengonfirmasi aliran dana yang melibatkan Harnowo dan terdakwa Mulyatsah. Dalam pemeriksaan, Harnowo membenarkan bahwa ia pernah menyetor uang ke sejumlah rekening atas perintah Mulyatsah. Salah satu setoran terjadi pada 8 Februari 2021, ketika ia mentransfer Rp 300 juta ke dua rekening berbeda atas nama Hamidi dan Kusdiani. “Betul,” kata Harnowo saat jaksa memastikan bahwa setoran itu dilakukan atas perintah terdakwa.
Harnowo mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang ia setorkan. Ia menyatakan hanya menerima uang tunai, lalu mentransfernya ke rekening yang telah ditentukan. “Saya tidak tahu,” ujarnya saat jaksa menanyakan sumber dana tersebut.
Selain setoran uang, jaksa juga mengungkap pembayaran cicilan rumah terdakwa Mulyatsah. Harnowo mengakui bahwa ia pernah diminta membayarkan KPR rumah Mulyatsah ketika proses pengadaan TIK masih berjalan. “Kami yang bayar,” ucap Harnowo.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan menggunakan ponsel miliknya setelah ia menerima penyerahan uang sebelumnya. Harnowo menegaskan bahwa pembayaran tersebut terjadi saat proyek pengadaan Chromebook belum selesai. “Masih, Pak. Masih,” ujarnya saat jaksa meminta kepastian.
Dalam sidang yang sama, jaksa menyoroti pertemuan Harnowo dengan seorang perempuan bernama Susy yang disebut berkaitan dengan Bhinneka, salah satu penyedia vendor Chromebook. Harnowo membenarkan bahwa ia pernah bertemu Susy di bandara dan mengantarnya menemui Mulyatsah.
Ia menyebut Susy menyerahkan sebuah kantong berwarna hitam untuk disampaikan kepada Mulyatsah. “Saya tidak berani membuka,” kata Harnowo. Ia mengaku hanya memfasilitasi pertemuan tersebut dan tidak mengetahui isi kantong tersebut.
Menurut Harnowo, pertemuan itu terjadi atas permintaan Susy yang ingin bertemu langsung dengan Mulyatsah. Ia kemudian mengatur pertemuan di area parkir bandara, tempat Mulyatsah menunggu. Setelah penyerahan kantong hitam itu, Harnowo mengaku tidak mengikuti percakapan antara keduanya. “Saya tidak tahu isinya apa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Jaksa menyebut para terdakwa melakukan korupsi dengan menjalankan pengadaan yang tidak sesuai perencanaan serta mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan.
Secara rinci, kerugian negara tersebut meliputi kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai US$44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar dalam program digitalisasi pendidikan.
Atas perbuatannya, jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui investasi Google senilai US$786,99 juta. Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eggi Sudjana dan Damai Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana dan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat konferensi pers di Jalan Matraman Raya, Senin, 6 September 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
EGGI Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta pengacaranya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan ini muncul setelah Eggi dan Damai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Namun, penyidikan terhadap keduanya berakhir setelah para pihak sepakat menempuh mekanisme restorative justice.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kepolisian menerima dua laporan polisi pada Minggu, 25 Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk pencemaran nama baik melalui media elektronik. “Laporan tersebut kami terima pada Minggu, 25 Januari 2026,” kata Budi dalam keterangan pers pada Senin, 26 Januari 2026.
Budi menjelaskan, Damai Hari Lubis mengajukan laporan pertama, sedangkan Eggi Sudjana mengajukan laporan kedua. Keduanya merasa pernyataan terlapor yang disampaikan melalui media telah mencemarkan nama baik mereka. Atas perbuatan tersebut, Eggi dan Damai melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tuduhan ijazah palsu. Delapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Namun, proses hukum terhadap Eggi dan Damai berakhir setelah para pihak menyepakati penyelesaian melalui restorative justice.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sultan HB X: Hukum tidak boleh jadi kemewahan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. ANTARA/Luqman Hakim.
“Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum”
Yogyakarta (ANTARA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu.
“Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum,” ujar Sultan saat peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kalurahan se-DIY di Yogyakarta, Selasa.
Sultan berpesan agar keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat.
Menurut dia, desa dan kalurahan merupakan ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam keseharian masyarakat.
“Di sanalah persoalan manusia pertama-tama muncul, dan seharusnya pula, pertama-tama diupayakan penyelesaiannya,” ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.
Atas dasar pemahaman itu, Sultan menyebut reformasi kalurahan di DIY sejak awal tidak dirancang sekadar untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir di tengah masyarakat.
“Negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pengayoman, perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan,” tutur Sultan.
Dalam pandangan falsafah Jawa, lanjut Sultan HB X, hukum tidak dipahami semata sebagai kumpulan pasal dan sanksi, melainkan aturan yang hidup dan dijalankan dengan kebijaksanaan untuk menjaga kerukunan serta martabat manusia.
“Keadilan tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan sebagai upaya menemukan ketenteraman bersama tanpa merendahkan siapa pun,” ujarnya.
Karena itu, kehadiran pos bantuan hukum (posbakum) dipandang sebagai potensi aktif untuk memperkuat Reformasi Kalurahan, sekaligus menegaskan bahwa kalurahan bukan hanya pelaksana kebijakan.
“Kalurahan bukan semata penerima program, melainkan ruang perlindungan warga negara,” kata dia.
Ia berharap posbakum mampu menjamin hak seluruh warga mengakses keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis serta menjadi ruang pembelajaran hukum bagi masyarakat desa.
“Kesadaran inilah yang pada akhirnya mendorong tumbuhnya masyarakat desa yang lebih melek hukum, partisipatif, dan berdaya,” ucap Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menyebutkan saat ini posbakum telah terbentuk di seluruh desa dan kalurahan di DIY.
Total terdapat 438 posbakum yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY dengan rincian Gunungkidul sebanyak 144 pos, disusul Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.
“Pos bantuan hukum membantu menyelesaikan konflik masyarakat di tingkat kelurahan sebagai salah satu satuan hukum terkecil dalam sistem peradilan di Indonesia,” ujar Agung.
Menkum apresiasi Posbankum Sukoreno Kulon Progo bantu masalah hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat mengunjungi Posbankum Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo, Senin (19/1/2026). ANTARA/HO-Pemkab Kulon Progo
“Saya beri apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Lurah Sukoreno atas prestasi ini, membanggakan, jangan takut untuk berkonsultasi, tidak hanya terkait dengan kasus hukum tetapi terkait hal-hal yang lain, semua bisa dijembatani lewat Pos”
Kulon Progo (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi atas kinerja positif Posbankum Kalurahan (setingkat desa) Sukoreno, Kapanewon (Kecamatan) Sentolo Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Supratman saat mengunjungi Posbankum Sukoreno, Senin, menilai posbankum ini banyak membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara legal dan damai, dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
“Saya beri apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Lurah Sukoreno atas prestasi ini, membanggakan, jangan takut untuk berkonsultasi, tidak hanya terkait dengan kasus hukum tetapi terkait hal-hal yang lain, semua bisa dijembatani lewat Posbankum ini,” katanya.
Melalui training dan telah mendapat gelar “Non Litigation Peacemaker” (NLP) dari Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Menkum berharap Posbankum dapat membantu aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaian permasalah hukum yang terjadi di masyarakat sejak awal.
Dengan penyelesaian damai melalui musyawarah mufakat di Posbankum, diharapkan Menkum permasalahan tidak perlu berlanjut ketingkat hukum yang lebih tinggi.
“Saya berharap manfaat Pos Bantuan Hukum ini, untuk bisa menyelesaikan permasalahan dalam banyak hal,” katanya.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa keberadaan Posbankum tentu akan membawa kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi.
Ia berharap seluruh pihak terkait serta lapisan masyarakat, dapat mendukung keberadaan Posbankum sebagai salah satu solusi media penyelesaian permasalahan hukum.
“Tentunya harapan kami ke depan, mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan benar-benar bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, dengan cara kearifan lokal masing-masing,” katanya.
Sementara Lurah Sukoreno Olan Suparlan mengatakan Posbankum di wilayahnya yang beroperasi sejak 2025, telah banyak memfasilitasi berbagai kasus permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat diantaranya, sengketa tanah, KDRT, kenakalan remaja, perkelahian, dan lain sebagainya.
“Termasuk kamtibmas juga, pencurian dan sebagainya, yang tarafnya masih bisa diselesaikan di tingkat kalurahan dengan jalan damai, itu yang kita laksanakan,” katanya.
Menurut dia, sebelum adanya Posbankum, lurah sejak dulu juga sudah menjalankan fungsi sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing, namun belum diakui secara legal oleh pemerintah. Namun dengan program pendidikan NLP dari Kemenkum, maka fungsi juru damai kini sudah diakui secara legal dan difasilitasi langsung oleh Kemenkum.
“Sekarang kita difasilitasi dengan Posbankum, ada ruangan khusus untuk penyelesaian masalah, dan setiap masalah itu, permasalahannya apa dan penyelesaian seperti apa, itu harus didokumentasi dan dilaporkan ke Kementerian Hukum langsung secara online,” katanya.
Olan menjelaskan, bahwa aktifitas pelayanan Posbankum dilaporkan secara “realtime” dan “online” setiap harinya ke Kemenkum, sehingga seluruh progres penyelesaian permasalahan hukum yang ada dimasyarakat dipantau langsung Kemenkum.
“Setiap hari itu ada permasalahan apa, dalam satu minggu itu berapa masalah yang sudah diselesaikan itu nanti dilaporkan ke kementerian, sehingga dari pusat Menteri atau pun Presiden itu bisa mengetahui kasus apa yang diselesaikan di Kalurahan Sukoreno ini,” katanya.
KPK panggil eks anggota DPRD Jabar Jejen Sayuti dalam kasus Ade Kunang

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am.
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Hari ini Selasa (27/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Adapun tiga orang saksi tersebut, yaitu S selaku pihak swasta, JS selaku anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, dan DM selaku aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
